Syarat Sah Sebuah Pernikahan - Bagi wanita atau pria akhir baligh pernikahan adalah merupakan salah satu tujuan untuk menyempurnakan ibadah, pernikahan bukanlah hal wajib, melainkan suatu hal sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan ketika kita sudah dianggap pantas/layak untuk menikah, namun tahukah kita akan syarat sah dari sebuah pernikahan?
Beberapa orang yang tahu tentang agama mungkin tahu tentang hal ini, namun dalam Undang-Undang Pemerintahan Republik Indonesia yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan bahwa Suatu Perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat sah sebuah pernikahan / perkawinan dan dilakukan menurut hukum agama masing-masing serta dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Syarat Sah Sebuah Pernikahan/perkawinan di atur dalam pasal 6 sampai pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1974.
Syarat Sebuah Pernikahan di anggap Sah
Adapun Syarat Sah Sebuah Pernikahan yaitu :1. Pernikahan/perkawinan dilaksanakan berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai
2. Pernikahan dilangsungkan apabila seseorang dari kedua mempelai telah mencapai usia 21 tahun, jika hal ini tidak terpenuhi maka diwajibkan untuk meminta izin/persetujuan kepada kedua/salah seorang orang tua dari pihak mempelai, jika kedua orang tua telah meninggal dunia maka permintaan izin dialihkan kepada wali
3. Pernikahan/perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria sudah mencapai usia minimal 19 tahun dan wanita berusia minimal 16 tahun, jikalau terjadi hal-hal yang menyimpang maka diwajibkan untuk mendapat izin dari pejabat atau pengadilan yang ditunjuk oleh kedua orang tua baik dari pihak pria ataupun pihak wanita.
4. Apabila seseorang yang terikat sebuah tali perkawinan/pernikahan tidak dapat menikah lagi kecuali telah memenuhi persyaratan pada pasal 3 ayat 2 dan pada pasal 4
5. Seorang wanita yang telah bercerai maka berlaku baginya masa menunggu (masa iddah)
6. Apabila Pernikahan berakhir dengan kematian (seorang wanita) maka berlaku masa menunggu baginya atau masa iddah sebanyak 130 hari, terhitung semenjak kematian suaminya
7. Apabila putus dikarenakan perceraian maka berlaku baginya (seorang wanita) tiga kali suci atau 90 hari.
8. Apabila perkawinan putus dalam keadaan sang perempuan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai sang perempuan melahirkan.
9. Jika terjadi putus pernikahan dan belum terjadi hubungan kelamin antara keduanya maka tidak dikenakan waktu menunggu
10. Dilarang menikahi seseorang lelaki/perempuan dengan garis keturunan kebawah ataupun ke atas.
11. Dilarang menikahi seseorang lelaki/perempuan yang sesusuan.
12. Seseorang yang akan menikah hendaklah memberitahukan keinginannya tersebut kepada Pegawai Pencatatan Pernikahan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan minimal 10 hari sebelum pernikahan dilangsungkan.
13. Setelah penelitian tentang persyaratan oleh pegawai pencatatan pernikahan maka pernikahan sudah boleh dilaksanakan
14. Tidak melanggar norma-norma atau aturan agama antara kedua/salah seorang mempelai
Syarat diatas adalah syarat umum yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Semoga Artikel tentang Syarat Sah Sebuah Pernikahan bermanfaat untuk kita semua.
©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank Written By. A. ILLank